CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Home
  • About
  • Join Us
  • Contact
APA DAN SIAPA
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
No Result
View All Result
APA DAN SIAPA
No Result
View All Result
Home Headline

Daop 2 Bandung, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

by Denny Surya
Desember 3, 2023
in Headline, Hukrim
383 16
Share on FacebookShare on Twitter

MADANIACOID – Terkait dengan peristiwa tertemparnya seorang pejalan kaki pada Minggu (3/12) di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong, KA 381 (Commuter Line Bandung Raya). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

“Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” Kata
Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi, Minggu 3 Desember 2023.

Related articles

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Perkuat Kearifan Lokal, HIPAPI Jabar Gelar Wedding Showcase 2024

Ayep menegaskan KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.***

Related Posts

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

by admin
Februari 15, 2025
0

APA DAN SIAPA - Prodi Ilmu Komunikasi gelar diskusi interaktif bersama Prof. Merlyna Lim, pakar Media dan Komunikasi dari Universitas Carleton, Kanada, bertema Eksplorasi Riset Media...

Perkuat Kearifan Lokal, HIPAPI Jabar Gelar Wedding Showcase 2024

Perkuat Kearifan Lokal, HIPAPI Jabar Gelar Wedding Showcase 2024

by Denny Surya
November 30, 2024
0

APADANSIAPA - DPW Perkumpulan Pembawa Acara Pernikahan Jawa Barat  (HIPAPI) Jawa Barat, menjadi wadah untuk menghimpun, mengembangkan diri dan melestarikan budaya bangsa bagi para pembawa acara...

Dua Calon Kuat Akan Memperebutkan Kursi Ketum IKA Unpad Periode 2024 – 2028

Dua Calon Kuat Akan Memperebutkan Kursi Ketum IKA Unpad Periode 2024 – 2028

by Denny Surya
November 13, 2024
0

Apadansiapa - Dua Orang bakal calon bersaing menjadi Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran periode 2024-2028 untuk menggantikan Irawati Hermawan SH.MH. Setelah dibuka pendaftaran Bacalon...

Keputusan MK Jadi Momentum Partai Politik Lepas dari Jeratan Oligarki

Keputusan MK Jadi Momentum Partai Politik Lepas dari Jeratan Oligarki

by Denny Surya
Agustus 21, 2024
0

APA DAN SIAPA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan titik...

Pernak – Pernik Peringati HUT RI ke-79, KAI Gelar Lomba Tarik Sarana Kereta Api di Cirebon

Pernak – Pernik Peringati HUT RI ke-79, KAI Gelar Lomba Tarik Sarana Kereta Api di Cirebon

by Denny Surya
Agustus 20, 2024
0

APA DAN SIAPA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar ragam kegiatan dalam rangka HUT ke-79 RI. Tidak hanya menghias stasiun dan kereta dengan orneman 17an,...

RECOMMENDED

Dramatis Evakuasi Sejoli Tewas Terjepit dalam Brio di Sukabumi
Berita

Dramatis Evakuasi Sejoli Tewas Terjepit dalam Brio di Sukabumi

Februari 23, 2024
3 Kendaraan Kecelakaan di Parung Panjang Bogor, Truk Timpa Rumah
Berita

3 Kendaraan Kecelakaan di Parung Panjang Bogor, Truk Timpa Rumah

Maret 23, 2024

TAGS

Akreditasi Unggul Amin Artikel Mahasiswa banjir batulayang bupati garut cikapundung Daop 2 Bandung desa wisata Ditjen PHU ekonomi jabar ema sumarma FDK UIN Bandung Finalisasi Borang gedebage Haru Suandaru Israil jalan tol Jurnal Ilmiah KAJJ Karakter Kaum Israil Karsidi Diningrat kebakaran leuwipanjang lari LD PBNU masjid al jabbar Mubes IKA UIN Bandung musim kemarau Nataru pertumbuhan ekonomi sampah kota bandung Sertifikasi Haji Sinergi Alumni stadion gbla Sungai Cisanggiri Garut teras cihampelas Tiket TKD tpa sarimukti travel trek UIN Bandung wisata bandung wisata garut wisata pilihan
APA DAN SIAPA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In