Medan – Denise Chariesta (DC) dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution.
Sejauh ini, pihak kepolisian pun telah menetapkan Denise Chariesta sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat 22 Desember lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hasil gelar perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi dikutip, Selasa 26 Desember 2023.
Ia menyatakan, penyidik akan segera memanggil Denise setelah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan, pada Sabtu 30 Desember mendatang.
“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,” tegas Hadi.
Seperti diketahui, pengacara Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut, pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif tersebut, yakni unggahan podcast dan Instagram Denise.
Denise Chariesta sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin 8 Agustus 2022, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan Denise mengatakan, dirinya diperiksa akibat unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.
“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan,” katanya.
Denise menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk berdamai dengan Razman Arif Nasution. Menurut Razman, telah membuatnya sakit hati karena telah melecehkannya. ***