Karawang – Polres Kabupaten Karawang Jawa Barat mengungkap, empat kasus tindak pidana perdagangan orang sepanjang Januari hingga Desember 2023.
“Modus dalam kasus tindak pidana perdagangan orang itu, bekerja di luar negeri, dengan iming-iming proses mudah serta mendapatkan gaji tinggi,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Minggu 31 Desember 2023.
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Karawang pada 2023 itu terbilang “barang baru”.
Sebab, pada tahun sebelumnya atau pada 2022 tidak ada pengungkapan kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polres Karawang.
Sesuai dengan pengungkapan kasus itu umumnya modus pelaku, mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan proses mudah, serta mendapatkan gaji cukup besar.
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di Karawang, pihak kepolisian dari Polres Karawang menangkap sejumlah pelaku dari jaringan Arab Saudi, jaringan dalam negeri dan jaringan Suriah.
“Jaringan Arab Saudi tersebut kaitan dengan memberangkatkan orang ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia,” katanya.
Kemudian ada jaringan dalam negeri, modusnya tetap memberangkatkan korban ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.
Namun, pada kenyataannya korban tidak diberangkatkan dan justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Sedangkan jaringan Suriah lanjut Kapolres, ini adalah modus operasi memberangkatkan korban ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.
Namun korban justru dipekerjakan secara non-prosedural lintas batas ke negara Suriah. ***