Malang – James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55) secara sadis.
Berdasarkan keterangan polisi, atas perbuatannya James tLoodewky Tomatala terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka terancam Pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara jenazah Ni Made Sutarini (korban) sydah diserahkan ke pihak keluarga. Penyerahan jenazah dilakukan dari kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Hal tersebut menjadi permintaan pihak keluarga, sebelum dilanjutkan dengan prosesi pemakaman secara adat.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, membenarkan jasad Ni Made Sutarini yang dimutilasi suaminya diserahkan ke keluarganya.
Sebelum dimakamkan sesuai proses adat, jenazah akan dikremasi.”Sudah (diserahkan ke keluarga) selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman sesuai adat yang dianut,” kata Danang Yudanto dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat keluarga korban asal Banjar Banda Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung itu, datang ke Kota Malang.
“Ya, rencananya dilakukan kremasi terlebih dahulu,” kata Danang.
Sebelumnya Danang menjelaskan, kejadian tragis itu bermula dari korban yang sudah tidak pulang ke rumah di Jalan Serayu Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, sejak 5 Juli 2023.
Tersangka coba cari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi di Jalan Raden Intan Malang, namun tidak mendapati korban.
“Lalu pelaku mendapat informasi pada Sabtu 30 Desember 2023 ada acara gathering di tempat kerjanya di Taman Krida Budaya,” katanya.
James pun langsung datang ke acara itu untuk mencari korban. Sesampainya di lokasi, ia bertemu dengan korban dan memaksanya untuk pulang ke rumahnya.
“Awalnya korban menolak tapi karena paksaan dari pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah. Setibanya di rumah, sempat terjadi cekcok antara pasangan suami istri itu,” tegas Danang.
“Ada dugaan, korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga, meski tidak bisa dibuktikan. Menurut keterangan saksi, korban meninggalkan rumah dan tinggal di salah satu keluarganya yang berdomisili di Bali,” lanjutnya.
Setelah terlibat cekcok, tersangka memukul korban hingga terjatuh lalu mencekik korban menggunakan tongkat sampai tewas, pada Sabtu 30 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Tidak berhenti di situ, tersangka lalu memotong-motong tubuh korban hingga menjadi 10 bagian.
Antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
“Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan di lokasi, ada beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” ungkapnya.
Namun, akhirnya tersangka mendatangi Polsek Blimbing, pada Minggu 31 Desember sekitar pukul 08.00 WIB, untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. ***