Bandung – Lima orang terduga pelaku pengeroyokan pemuda berinisial A hingga meninggal dunia di Rancaekek, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo saat merilis kasus itu di Mapolresta Bandung mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berinisial RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AK (23).
“Dilakukan pemukulan secara bersama-sama dengan disaksikan juga oleh warga sekitar hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kusworo dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2023.
Menurutnya, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban memasuki rumah seorang warga bernama Jelita, tidak berselang lama korban terlibat perselisihan dengan Jelita.
“Saat itu ada keributan. Putri dari Jelita berteriak minta tolong hingga warga sekitar keluar dari rumahnya masing-masing, dan mendekat ke arah teriakan itu,” katanya.
Pada saat warga mendatangi rumah tersebut, tampak Jelita dalam kondisi luka parah di bagian kepala.
Korban A yang merasa panik dengan teriakan anak Jelita bersembunyi di balik mobil, hingga ditemukan oleh lima pelaku yang langsung mengeroyoknya hingga tewas.
Pada saat korban ditarik keluar dari persembunyian dan dianiaya oleh para pelaku, saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat.
Ia mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong,” tegas Kusworo.
Kapolresta menambahkan, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki hubungan korban A dengan Jelita. Polisi akan meminta keterangan Jelita, yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Jelita mengalami luka-luka di bagian kepala, yang diduga terkena hantaman benda tumpul oleh korban A.
Polisi menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***