Denpasar – Seorang bule Inggris pertama yang dideportasi dari Bali pada awal tahun 2024.
Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BAH (42) itu, dideportasi oleh Imigrasi Bali.
BAH dipulangkan kembali ke negaranya lantaran overstay, atau telah melebihi izin tinggal di Bali. Ia pun jadi turis bule pertama yang diusir dari Bali pada tahun 2024 ini.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menyatakan, BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 29 September 2023.
Dia telah melebihi izin tinggal di Bali selama 24 hari.
Menurut Dudy, BAH mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat visa on arrival yang sempat ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 silam.
“Karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris,” kata Dudy melalui keterangan resminya, Jumat 5 Januari 2024.
Dudy menjelaskan, BAH kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket pulang ke Inggris.
Upaya mencari bantuan dari kedutaan juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan.
“Meski kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” katanya.
Atas kondisi itu, BAH diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023. untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
“Meski ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian, sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun,” tegas Dudy.
Ia melanjutkan, BAH didetensi di Rudenim selama 13 hari. Pada akhirnya, BAH dapat dideportasi setelah mendapat biaya pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengingatkan, kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap turis asing yang berada di Bali.
“Untuk itu, kami imbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal secara ilegal,” katanya. ***