Jakarta – Polisi telah menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57), yang nekat mencabuli anak tetangganya berusia 11 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan salah seorang anggotanya terseret kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus pelecehan oleh anggota Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) tersebut, ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Peristiwanya terjadi pada Desember 2023 lalu. Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor.
Lokasi kejadiannya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. “Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Syafrin dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian mengamankan satu orang tersangka berinisial RT usia 57 tahun.
Pelaku dengan korban tersebut sudah saling mengenal dan bertetangga,” katanya. Korban saat itu sedang diantar ke sekolah oleh pelaku.
Kelakuan bejat korban terkuak lantaran korban mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluannya.
“Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan menarik korban ke kamar di rumahnya. Lalu pelaku menciumi dan meraba pada kemaluannya,” paparnya.
Terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal dari didapatinya laporan dari orangtua korban, karena korban mengeluh sakit pada saat membuang air kecil.
Diketahui, pelaku telah beberapa kali mencabuli korban selama setahun kenal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah beberapa kali pencabulan itu dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” lanjut Syafrin. ***