Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terlibat dalam pengaturan proyek di Kementan.
Hal itu didalami
Tim penyidik KPK mendalami hal itu saat memeriksa GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santoso, pada Jumat 5 Januari.
“Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL, sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 7 Januari 2023.
KPK juga mendapati, Syahrul Yasin Limpo memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis. Hal itu turut didalami tim penyidik KPK, saat memeriksa Dhirgaraya S Santoso.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL,” kata Ali.
Dugaan keterlibatan pengaturan proyek keluarga SYL juga pernah diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dalam fakta hukum putusan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021, telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi SYL dan saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” ungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, membacakan fakta hukum di Gedung ACLC KPK, Rabu 27 Desember.
Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan rinci identitas keluarga Syahrul Yasin Limpo yang ikut mengatur proyek di Kementan.
Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan beberapa saksi, yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
“Fakta itu didukung keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata dan saksi Nurul Ghufron,” tegas Syamsuddin.
Dugaan itu juga diperkuat dengan sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK. Salah satu proyek disebut terkait pengadaan sapi di Kementan.
“Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” lanjutnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***