Serang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap mucikari inisial MAS (50), di sebuah warung remang-remang Jalan Cikande – Rangkasbitung.
Polisi mengamankan mucikari tersebut lantaran melakukan eksploitasi korban perempuan, untuk menjadi pekerja seks.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, tertangkapnya MAS di sebuah warung remang-remang, tepatnya di Kecamatan Jawilan.
Tersangka memperjualbelikan perempuan berinisial MAR (31) kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu, untuk melakukan hubungan seksual.
“Dalam menjalankan bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu,” kata Andi dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.
Korban MAR sendiri mendapat Rp 200 ribu setiap ia diminta melayani pria hidung belang. Korban hanya diminta untuk melayani atas perintah tersangka.
Tersangka pria berinisial MAS, mucikari yang diamankan aparat Polres Serang.*
Menurut Andi, tersangka menggunakan warung remang-remang untuk dijadikan tempat prostitusi, yang diketahui sudah sejak setahun lalu.
Ada keresahan dari warga setempat sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Serang.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” tegas Andi.
Selama setahun menjalani praktik tersebut, tersangka mengakui demi mencari keuntungan. Ia dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Sementara itu Kasi Humas AKP Dedi Djumhaedi menyatakan, tersangka MAS tidak menggunakan aplikasi kencan dalam melakukan praktik prostitusi.
Korban diperjualbelikan di warung remang-remang langsung kepada pria yang datang. “Langsung di tempat, bukan (melalui aplikasi) MiChat, korban hanya satu orang,” lanjutnya. ***