Nias Selatan – Kepala Puskesmas Lahusa di Kabupaten Nias Selatan berinisial UH, digerebek warga saat berduaan dengan gadis di bawah umur di malam hari di rumah kosong.
Dalam kaitan itu, ayah si gadis melaporkan UH, atas kasus pencabulan anak.
Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, membenarkan peristiwa itu yang terjadi pada 10 Januari 2024.
Kejadiannya di sebuah rumah milik UH di Desa Bawoitalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
“Benar hari Rabu 10 Januari sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial UH (Kapus Lahusa) bersama seorang anak di bawah umur inisial CH, di dalam rumah milik Kapus Lahusa,” kata Dian Octo Tobing dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu 13 Januari 2024.
Menurut Dian, setelah warga melakukan penggerebekan keduanya lalu diserahkan keluarga bersama dengan personel Polsek Lahusa ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, pada Kamis 11 Januari sekitar pukul 21.00 WIB, ayah dari CH, Sarozanolo Harita melaporkan Kapus Lahusa di Polres Nias Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan laporan polisi : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT.
“Pada hari Kamis sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” katanya.
Sejauh ini, pihak Polres Nias Selatan sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan sejumlah saksi lainnya serta meminta visum,” tegas Dian.
Namun, sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya. ***