Palembang – Polisi akhirnya menangkap dua gadis bercelurit yang berduel di TPU Palembang hingga viral di media sosial.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menyatakan, kedua gadis yang berduel itu berinisial PTR (14) dan INT (15), keduanya sudah ditangkap.
Anwar dalam pengungkapan kasus itu di Mapolda Sumsel menjelaskan, kedua gadis itu merupakan remaja yang masih tergolong di bawah umur.
Keduanya melakukan perang tanding di Jalan Sukabangun I Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang atau di area kuburan Cina, pada Minggu 7 Januari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas nama INT dan PTR,” kata Anwar dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Atas kejadian duel tersebut, bagian pergelangan tangan INT terluka terkena sabetan celurit, dan mendapatkan sebanyak 29 jahitan.
Menurut Anwar, berita mengenai adanya aksi perang tanding antara dua remaja putri dengan sajam di Kecamatan Sukarami Palembang itu, langsung diselidiki polisi.
Dari hasil penyelidikan gabungan antara Subbid Jatrantas Polda Sumsel dan Reskrim Polrestabes Palembang, didapati ada 2 remaja putri berinisial INT (15) dan PTR (14), yang berduel menggunakan celurit panjang.
Dua-duanya luka dan sudah diobati, juga visum. Keduanya membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Selasa kemarin.
“Tim gabungan juga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 remaja laki-laki. KV sebagai wasit dan 4 lainnya sebagai perekam video dan saksi yang melihat,” katanya.
Dalam video viral itu katanya, KV mengancungkan senjata api seperti layaknya pistol. Namun setelah diselidiki, senjata api itu hanya korek api berbentuk pistol.
Anwar menyatakan, dari hasil pendalaman di lapangan, tidak terdengar adanya bunyi letusan dari barang bukti seperti senpi tersebut.
Sejauh ini polisi telah mengamankan sejumlah barang antara lain ponsel, korek api berbentuk senpi, kaos berwarna hitam, celana panjang jeans warna biru.
“Selain itu ada jaket hoodie panjang abu-abu dan celana panjang berwarna pink. Sedangkan untuk celurit masih dalam pencarian tim gabungan,” papar Anwar.
Kedua tersangka PTR dan INT ini akan dikenakan Pasal 76c atau Pasal 80-1 ayat 2 Undang-undang, tentang Peradilan atau Perlindungan Anak dan juga Pasal 184 ayat 2 dan 3
Meski sudah ditetapkan tersangka lanjutnya, keduanya tidak ditahan. “Kita sampaikan anak-anak itu di bawah umur. Sehingga peradilan yang kita kedepankan adalah Peradilan Anak, karena semuanya masih di bawah umur,” lanjutnya.
Sedangkan untuk 5 orang remaja lainnya dikenai pasal berbeda. KV, wasit dalam duel itu dikenakan Pasal 186 ayat 2 (i) KUHP karena melakukan penghasutan untuk menimbulkan perang tanding dengan ancaman hukuman 3 tahun. ***