Ambon – Kejaksaan Negeri Aru Maluku menahan lima komisioner KPU Kabupaten Aru, atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020.
“Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru, setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina di Ambon, Rabu 17 Januari 2024.
Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka, antara lain MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya.
Menurutnya, proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution, selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
Empat tersangka yakni di antaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2024.
“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020,” kata Aizit.
Mengenai alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Selanjutnya tim penuntut umum Kejari Kepulauan Aru segera melimpahkan perkara kelima komisoner itu, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. ***