Jakarta – Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said, crazy rich Surabaya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam.
Penyidik selanjutnya menetapakn Budi Said sebagai tersangka. “BS, pengusaha properti asal Surabaya diambil keterangan, terkait dugaan rekayasa jual beli emas,” kata Kuntadi, Kamis 18 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, maka pada hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.
Ia menyatakan, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret – November 2018 bersama sejumlah orang, antara lain EA, AP, EKA dan MD.
Sejumlah orang tersebut merupakan oknum pegawai di PT Antam. “Telah lakukan pemufakatan jahat rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam,” tegas Kuntadi.
Mengenai dalihnya lan jut Kuntadi, seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan hal tersebut.
Akibat peristiwa tersebut PT Antam diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau bisa setara dengan Rp 1,1 triliun.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta.
“Diduga, pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya. ***