Jakarta – Bareskrim Polri bongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional, yang mampu meraup Rp 50 miliar per bulan dari aksi kejahatannya.
“Kami amankan 19 warga negara Indonesia, terdiri atasi 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kami juga dapatkan dua orang warga negara asing laki-laki,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip, Sabtu 20 Januari 2024.
Sindikat love scamming beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol Jakarta Barat, pada Rabu 17 Januari dinihari.
Menurut Djuhandhani, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua warga Cina dan satu warga Indonesia.
“Kami melihat peran WNI sebagai pelaku eksekutornya. Sedangkan dua orang warga negara asing berperan menyiapkan peralatan,” katanya.
Lalu yang satu lagi tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Satu orang sebagai pimpinannya atau yang memimpin di sini,” tegas Djuhandhani.
Iaa mengatakan, ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat tersebut.
Para WNA tersebut lanjutnya, antara lain dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan hingga German.
Djuhandhani menjelaskan, para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online. Melalui aplikasi itu mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.
Polri tetapkan 3 orang tersangka yakni 1 warga Indonesia dan 2 warga Cina terkait kasus penipuan modus love scamming jaringan internasional. *
“Para pelaku dengan modus mencari atau menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” lanjutnya.
Saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto seksi untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.
“Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone, hingga berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” katanya.
Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.
Djuhandhani mengatakan, sindikat tersebut mampu meraup keuntungan antara Rp 40 hingga Rp 50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.
“Sementara hasil penyelidikan kita terkait aliran rekening yakni menggunakan kripto. Para pelaku ini mendapat gaji sekitar Rp 6 juta per bulan secara cash”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.
“Ancamannya kalau penipuan 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya. ***