Jakarta – Selebgram Fransiska Candra Novitasari (Siskaeee) akhirnya dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu pagi.
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran beberapa kali Siskaeee mangkir dalam pemanggilan penyidik.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 24 Januari 2024.
Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan sekitar pukul 08.25 WIB.
“Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
“Kami baru dapat informasi, Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” katanya, pada Jumat 19 Januari.
Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukan atas status tersangka itu, diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tofan mengaku, sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan Siskaeee ditunda dulu.
Selebgram seksi itu sebelumnya meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Hal itu disampaikan lewat kuasa hukum Tofan Agung Ginting.
“Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu,” katanya.
Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda, mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
Dengan demikian, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan. ***