Lumajang – Perempuan jadi korban begal di Wisata Padang Savana Lumajang. Kedua pelaku ditangkap setelah merampas handphone dan motor korban.
Bahkan, kedua pelaku itu juga menyetubuhi korban. Keduanya berinisial AL (44) dan TM (47).
Pelaku warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Lumajang. Bahkan, AL terpaksa didor polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Aksi bejat pelaku dilakukan di wisata Padang Savana Desa Pandan Wangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Keduanya melakukan aksi saat kondisi sepi. “Korban bersama temannya mendatangi padang savanna lalu didatangi 2 orang tak dikenal dan diancam menggunakan sajam,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.
Kedua pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan celurit. Pelaku kemudian meminta handphone serta motor korban.
Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Setelahnya, kedua pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di lokasi.
“Setelah mengambil sepeda motor dan handphone, salah satu pelaku menyetubuhi korbannya kemudian melarikan diri,” tegas Rofik.
Saat ini, keduanya sudah tak berkutik. Apalagi saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Lumajang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, baju pelaku dan korban, handphone dan dua unit motor milik pelaku dan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Juga junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal 81 UU perlindungan anak junto Pasal 351 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” lanjutnya. ***