Gianyar – Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang turis asal Amerika Serikat, setelah kedapatan tengah mengemis di kawasan Ubud Kabupaten Gianyar.
Kantor Imigrasi Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, karena tidak berkualitas.
“Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodir,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Minggu 28 Januari 2024.
Bule asal Amerika berinisial MAM tersebut, dinilai Kantor Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan, pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh warga setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, pada 16 November 2023.
Bule asal Amerika tersebut kedapatan sering mengemis dan meresahkan warga, di depan salah satu pasar swalayan di Kedewatan Ubud.
Petugas Satpol PP lalu menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut. Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan, dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
Dedy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
“Dengan demikian, dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian terhadap WNA tersebut,” katanya.
Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Lantaran pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, MAM lalu ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.
Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM lalu angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington AS.
Segala ongkos (biaya) pemulangan MAM ditanggung oleh Konsulat Amerika Serikat, dengan skema pinjaman. ***