Cimahi – Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial AAM (39), karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ibu lima anak tersebut beralasan nekat menjadi pengedar sabu, lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, penangkapan pelaku yang sehari-hari menjual minuman dingin itu berawal dari informasi warga.
Informasi dari warga katanya, akan adanya peredaran sabu di daerah kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi
“Kasat Resnarkoba Polres Cimahi memerintahkan unit satu untuk melakukan penyelidikan. Didapat informasi pengedar beralamat di Jalan Situgunting Barat Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung,” kata Aldi, Senin 29 Januari 2024.
Setelah mendapat informasi, anggota unit satu lalu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dalam tiga hari berhasil pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan pada Kamis lalu sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orangtuanya Jalan Situgunting Barat Kota Bandung,” tegasnya.
Menurutnya, saat diamankan AAM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sendiri dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku ngaku nekat mengedarkan sabu karena suaminya pengangguran. Sehingga butuh biaya untuk keperluan rumah tangga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AAM harus mendekam di sel Mapolres Cimahi. Perempuan yang sarjana itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamam hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” lanjutnya.
Aldi mengimbau, masyarakat untuk terus menginformasikan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayahnya. ***