Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan untuk diperiksa selebgram Andi Dwina Isfani, Selasa 30 Januari 2024.
Pemanggilan tersebut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Dwina akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Andi Dwina Isfani,” kata Ali dalam keterangannya.
Pemanggilan tersebut berbarengan dengan satu saksi lain, Lena Janti Susilo. Belum diketahui materi apa yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Sejauh ini, KPK pun telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Politikus NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap, terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat Mesin Pertanian M Hatta (MH).
Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang, terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan, yakni berkisar 4.000 hingga 10.000 dollar AS, atau setara ratusan juta rupiah.
Diduga, Syahrul Limpo sebagai aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus itu bermula saat Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal, terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up.
Diduga, para eselon tersebut mengumpulkan uang dari para pengusaha, yang mendapat proyek di lingkungan Kementan. ***