Jakarta – Ria Ricis resmi layangkan gugatan cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Januari.
GUgatan cerai tersebut menegaskan, keretakan dalam rumah tangga keduanya bukanlah isapan jempol semata.
Taslimah, selaku
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, membenarkan gugatan cerai Ria Ricis tersebut.
Gugatan cerai itu dengan nama asli Ria Yunita, telah mendaftar gugatan cerai atas nama T Rushariandi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan Ria Ricis memiliki nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, YouTuber berusia 28 tahun itu menuntut tiga poin. Yakni gugatan cerai, hak nafkah dan hak asuh anak.
“Ria Ricis mengajukan gugatan kumulatif termasuk cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Taslimah dalam keterangannya, Rabu 31 Januari 2024.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan berlangsung, pada 19 Februari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut belakangan telah tersebar luas, saat seorang warganet memberi tahu melalui akun gosip.
“Ricis telah mengirimkan berkas perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tulis akun gosip tersebut.
Warganet memberikan informasi, gugatan cerai Ria Ricis sudah masuk pengadilan, meski belum keluar nomor kasusnya.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan rekannya, yang bekerja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Netizen tanpa nama itu juga menyebut, alasan Ria Ricis mengajukan perceraian adalah karena komunikasi yang sudah tidak sepaham.
Disebutkan, alasan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah karena komunikasi yang sudah tidak sepaham.
Selain itu disebutkan, Ria Ricis juga mengajukan hak asuh anak, Moana. Meski pasangan itu menunjukkan hubungan harmonis, setelah menikah pada November 2021.
Namun, belakangan terlihat jarang mengunggah kebersamaan, bahkan melepas cincin kawin. Keputusan itu makin memperkuat isu keretakan dalam rumah tangga mereka. ***