Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Dante meninggal dunia yang di sebuah kolam saat berenang di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, adanya unsur pidana merujuk pada hasil gelar perkara, pada Selasa kemarin.
“Hasil gelar perkara kita simpulkan, telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu 7 Februari 2024.
“Untuk tindak lanjut ke depannya akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan,” katanya.
Pihak kepolisian katanya, juga masih menunggu hasil otopsi jenazah almarhum Dante, setelah dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan.
Sementara itu untuk bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara digital forensik.
“Kami juga menunggu hasil dari ekshumasi kemarin, dimana bagian organ yang diambil sudah periksakan di laboratorium forensik di Sentul. Serta bukti digital CCTV, saat ini sudah diperiksa secara digital forensik,” tegas Wira.
“Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor terkait organ dan CCTV,” lanjutnya. ***