Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 pria pelaku judi online. Tiga pelaku di antaranya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak pergi ke luar negeri.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, para tersangka mempromosikan situs judi online lewat jejaring sosial Facebook.
“Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, lalu calon pemain yang tertarik mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan itu,” kata Kombes Nicolas, Kamis 8 Februari 2024.
Para, pelaku itu akan memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin. Admin itu nantinya akan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online tersebut.
“Pemain diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku,” katanya. Para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain.
“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp 30.000 per akun, yang sudah melakukan deposit modal awal,” lanjutnya.
Kesepuluh tersangka adalah: ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21).
“Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM dan FD,” imbuhnya.
Tujuh tersangka lainnya yakni AG, APU, SN, SQ, RMAI dan YY ditangkap di Jalan Kebon Kelapa Tinggi Utan Kayu Selatan Matraman Jakarta Timur.
Sedangkan satu tersangka berinisial AGS ditangkap di Jalan Kayu Manis 7 Kelurahan Kayu Manis Matraman Jakarta Timur.
Dari keenam tersangka itu polisi mendapatkan informasi terkait 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka berinisial BER, ALM dan FD ditangkap saat hendak berlibur ke luar negeri.
“Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi, para pelaku yang berinisial BER, ALM dan FD berencana berlibur ke Kuala Lumpur Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” paparnya.
Tim langsung melakukan pengejaran ke Bandara Soekarno-Hatta. Atas kerja sama dengan pihak bandara, polisi akhirnya menangkap 3 tersangka.
“Ketiga pelaku kami amankan pada saat sedang berada di dalam pesawat dengan tujuan Malaysia,” tegasnya.
Para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian ditahan.
Atas kasus itu para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***