Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan YA, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka terkait kematian anak Tamara Dante (6) di kolam renang.
YA yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasal 76C ancaman pidananya maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Lalu pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 9 Februari 2024.
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan berencana.
Ade mengatakan, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA.
Bukti tersebut antara lain dari rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Dante.
“Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Lalu hasil pemeriksaan tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi,” katanya.
YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi pun masih mendalami motif pelaku membunuh Dante di kolam renang.
“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan, terhadap YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” tegas Ade. ***