Badung – Polisi menangkap seorang pemandu wisata bernama Faisal Akbar Ramadhan (26) asal Surabaya Jawa Timur.
FAR ditangkap lantaran diduga telah “menggarap” (memerkosa) wisatawan perempuan asal Cina berinisial HJT (26) di Nusa dua.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah hotel di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, pada Kamis 8 Februari.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, Faisal ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Fajar ditangkap oleh sekuriti hotel bersama teman korban, setelah melakukan pemerkosaan perempuan Cina itu. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke polisi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Denpasar. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif,” kata Sukadi dalam keterangannya, Sabtu 10 Februari 2024.
Menurut polisi, Faisal mengaku awalnya menawarkan diri sebagai pemandu sekaligus sopir pribadi HJT selama berwisata di Pulau Dewata.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Denpasar AKP Ketut Sukadi. /dok. Antara.*
HJT dan temannya menggunakan jasa Faisal untuk mengantar dan menemani mereka antara lain ke tempat hiburan malam, pada Rabu.
“Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 Wita.
Setelahnya, korban dan temannya meminta tersangka untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua,” katanya.
Namun, bukannya mengantarkan wisatawan Cina itu ke hotel tempat mereka menginap. Faisal justru membawa mereka ke hotel lain di kawasan Benoa Kuta Selatan.
Faisal kemudian mengajak HJT masuk ke kamar hotel tersebut, dengan alasan mengambil hadiah untuk diberikan kepada temannya.
Pada saat itulah Faisal melancarkan niat bejatnya dan memerkosa perempuan Cina berusia 26 tahun tersebut.
Sukadi menyatakan, HJT yang dalam kondisi mabuk sempat berusaha menyelamatkan diri. Namun, upaya tersebut gagal.
“Korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun, pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban,” tegas Sukadi.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***