Cianjur – Bus pariwisata menghantam truk di Jalan Raya Cianjur – Jonggol Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi setelah tiga orang pengendara motor tiba-tiba melempar bus dengan batu, hingga sopir kehilangan kendali.
Akibat ulah para pengendara itu, sopir bus mengalami luka berat di bagian kepala dan bus menabrak bagian belakang truk pasir.
Berdasarkan informasi, kecelakaan itu berawal saat bus PO Marita dengan nomor polisi F 7901 WA melaju dari arah Cianjur menuju Jonggol, pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu dari arah berlawanan datang pengendara motor yang berboncengan tiga.
Saat bus dan sepeda motor melaju berdekatan, tiba-tiba pengendara motor tersebut melemparkan batu ke bagian kaca depan bus.
“Batu itu pun memecahkan kaca depan bus dan tembus hingga mengenai sopir bernama Risman (34),” kata Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Timtim Firmanto dalam keterangannya, Sabtu 10 Februari 2024.
Laju bus itu pun oleng tak terkendali ke kanan setelah sang sopir terkena lemparan batu di bagian kepalanya.
“Kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak satu unit kendaraan (truk) pengangkut pasir yang parkir di pinggir jalan,” katanya.
Beruntung, sopir bus dan penumpangnya berhasil selamat. Namun Risman (sopir) mengalami luka berat di bagian kepala.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, tapi sopir bus mengalami luka-luka. Sopir langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” tegasnya.
Arip mengatakan, ketiga pengendara motor tersebut berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
“Berkat bantuan warga yang melihat kejadian itu, akhirnya pelaku dapat diamankan di sekitar Kampung Darungdung Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon,” lanjutnya.
Ketiga pelaku yakni R, MC dan RN yang masih berusia 16 tahun, melakukan aksinya secara spontan. Namun pihaknya masih mendalami kaitan motif dari para pelaku.
“Ketiganya yang masih di bawah umur sudah diamankan di Mapolsek Cikalongkulon. Pengakuannya spontan melempar batu, meski masih kami dalami lagi motifnya,” katanya.
Atas aksinya, R, MC, dan RN terancam disangkakan Pasal 170 M KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***