Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni serahkan 4 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang jadi korban mafia tanah.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Nirina Zubir menyatakan terima kasih atas diserahkannya sertifikat itu. Menurutnya, hal itu menjadi bukti dari komitmen pemerintah memberantas mafia tanah.
“Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orangtua kami atas bantuan pemerintah untuk memberantas mafia tanah,” kata Nirina di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mengatasi kasus tersebut.
Sementara itu Raja Juli menyatakan, pihaknya berupaya membantu masyarakat haknya yang diambil oleh mafia tanah.
“Saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina, yang sempat diganggu mafia tanah,” katanya.
Keempat sertifikat tanah yang diberikan tersebut, yakni berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua Jakarta Barat.
Keempat sertifikat itu berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir, setelah terkena permasalahan pertanahan pada 2021.
Menurut Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, masalah mafia tanah diselesaikan melalui sinergi empat pilar. Yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan lembaga peradil
Dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat.
Ia juga menyebutkan, sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sebelumnya ART Nirina Zubir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah, yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran rupiah.
Riri Khasmita, ART Nirina Zubir diketahui telah melakukan pemalsuan hingga pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina.
Sejumlah bangunan/bidang tanah senilai Rp 17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir raib dirampas oleh Riri Khasmita.
Atas perbuatannya Riri dijerat dengan pasal pemalsuan hingga pencucian uang. ***