Jakarta – Kasus dugaan artis Hana Hanifah promosi judi online masih dilakukan penyelidikan pihak kepolisian. Polisi pun memanggil saksi ahli ITE, untuk mendalami kasus itu.
“Kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli, yakni ahli ITE,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata, Jumat 16 Februari 2024.
Yossi menyatakan, pihaknya perlu memeriksa ahli ITE, mengingat sejumlah bukti ditransmisikan secara elektronik.
“Laporan yang disampaikan terkait dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian. Jadi tim penyidik melakukan pemeriksaan dengan koordinasi ITE,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi di antaranya dari pihak pelapor, sedangkan dua saksi lainnyadari pihak terlapor.
Sejauh ini, Hana Hanifah sendiri telah diperiksa polisi. Namun, Hana berstatus sebagai saksi terlapor.
“Hingga saat ini status HH yang merupakan terlapor, masih berstatus sebagai saksi,” tegasnya.
Hana Hanifah pun buka suara terkait pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan promosi situs judi online tersebut.
Hana mengaku, dirinya tidak mengetahui soal promosi situs judi dalam akun Instagram-nya.
“Yang aku tahu (yang dipromosikan) tersebut bukan judi online,” aku Hana dalam penuturannya, Kamis 1 Februari lalu.
Menurut Hana, akun Instagramnya itu dikelola oleh manajemennya. Hana mengaku tidak tahu-menahu soal postingan pada akun Instagramnya.
“Aku nggak tahu menahu di-upload (di Instagram),” lanjutnya. ***