Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta menyebutkan, satu orang ditetapkan tersangka berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan RL sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Peran RL dalam perkara itu bersama tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018, menandatangani kontrak kerja sama.
Dalam perjanjian kerja sama itu, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.
“Perusahaan boneka itu dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah,” katanya.
Tersangka RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara itu, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Total sudah ada 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan
Dari 130 saksi, sembilan orang sudah ditetapkan tersangka. Rinciannya dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan, pada Selasa 6 Februari.
Lalu lima tersangka ditetapkan Jumat 16 Februari, yakni SG alias AW dan MBG. Keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.
Penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, dan RI selaku Direktur Utama PT SBS, pada Minggu 18 Februari.
Sedangkan satu orang sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, berinisial TT. ***