Serang – Pemkot Serang melakukan pembongkaran bangunan tempat hiburan malam di Kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka.
Kedua bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam tersebut menyalahi izin dibongkar, setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menyatakan, pada Januari lalu pemkot melakukan penyegelan beberapa tempat hiburan malam, salah satunya di Kalodran.
Tempat hiburan malam tersebut juga menyalahgunakan izin dan membuat gaduh masyarakat sekitar.
“Kami membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan perizinannya alias bangunan liar, yakni dua bangunan yang kami bongkar,” kata Yedi di Serang, Selasa 20 Februari 2024.
Ada dua tempat hiburan malam yang dibongkar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemkot terhadap tempat hiburan yang menyalahi aturan daerah.
Ia berjanji, pihaknya akan menindak tegas tempat serupa di daerah lainnya. Salah satunya ada tempat hiburan malam di mal Serang.
“Kami tidak pandang bulu, untuk yang di Ramayana juga kita sudah lihat banyak minuman keras termasuk perempuan pendamping dan hal lain,” tegas Yedi.
“Pokoknya kami akan tindak tegas bagi yang melanggar aturan, karena bukti-bukti sudah cukup,” lanjutnya.
Sementara itu Kasus PUPR Iwan menambahkan, ada tiga tempat di Kalodran yang diindikasi menyalahi aturan karena dijadikan tempat hiburan malam.
Satu tempat menempuh izin sebagai rumah makan, dan saat ini sedang diproses perizinannya.
“Satu lagi kebetulan sedang dalam proses permohonan izin yang diperuntukkan rumah makan. Tapi apabila fungsinya berubah akan kita tindak lagi melihat kondisinya nanti,” ungkapnya.
Pemkot akan mengawasi bangunan itu jika diubah menyalahi perda. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika digunakan sebagai tempat hiburan.
“Nanti akan dilakukan pemantauan kalau fungsinya tidak sesuai kita akan bongkar, kalau misalkan terindikasi menjual minuman beralkohol tetap tidak akan kita keluarkan izin. Akan kita tertibkan karena awal mereka memohon izin sebagai usaha rumah makan,” lanjutnya. ***