Jakarta – Yunita Sari (31) ART di kawasan Pancoran Jakarta Selatan ditangkap polisi lantaran membobol ATM milik majikannya senilai Rp 20 juta.
Yunita saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo, Kamis 29 Februari 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Yunita dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ia pun langsung ditahan pihak kepolisian.
“Ya, langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya.
Sujarwo menyatakan, Yunita sempat lari ke daerah Lampung untuk menyimpan uang hasil curiannya.
Namun pelaku ditangkap di Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar), pada Selasa 20 Februari dinihari.
Setelah melakukan perbuatannya pelaku ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi.
“Pelaku pun berpindah-pindah untuk bersembunyi,” tegas Kompol Sujarwo.
YS ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pancoran. Disebutkan, korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kepada penyidik, YS mengakui perbuatannya dan berdalih membobol ATM majikannya karena terdesak masalah ekonomi.
YS menguras uang dari ATM majikannya dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai PIN.
“Tersangka YS asisten rumah tangga itu mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah. Lalu mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang itu,” lanjutnya. ***