Bandung – Polda Jabar berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24), perempuan warga Cipinang Pulo Jakarta Timur.
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan terbungkus selimut di Jalan Raya Banjar – Cimaragas Ciamis Kota Banjar Jawa Barat.
Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial DV, DT dan RZ, semuanya warga Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, DV dan DT ternyata merupakan pasangan kekasih. DV juga memiliki hubungan kekasih dengan korban Indriana.
Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Cipinang Pulo Jakarta Timur tersebut, ternyata dibunuh oleh pacarnya bersama dua orang lainnya.
Diketahui, pembunuhan Indriana Dewi dilatarbelakangi masalah cinta segitiga antara DV dan DT. DV yang cemburu karena pacarnya DT juga menjalin hubungan asmara dengan Indriana.
Berdasarkan hasil penyidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), DV dan DT telah berpacaran selama 5 tahun.
Sedangkan Indriana dan DT baru berpacaran selama 7 bulan. Diduga, DY dipergoki tengah berselingkuh oleh DV.
Namun, DT masih ingin menjalin hubungan dengan DV meski telah dipergoki selingkuh. Namun, DV enggan diduakan sehingga meminta DT memilih antara dirinya atau Indriana.
Bahkan, DV melontarkan ucapan sadis terhadap DT terkait Indriana, yang harus disingkirkan dari muka bumi.
“Dia (DT) pengen balik ke DV, kata DT masih sayang. DV bilang, ‘kalau masih sayang ya udah hanya pilih satu. Yang satu gak boleh ada di muka bumi’,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Sabtu 2 Maret 2024.
Kemudian, DV menyusun rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap Indriana. Tersangka DV meminta RZ untuk membunuh Indriyana.
RZ menuruti permintaan DV setelah dijanjikan bayaran Rp 50 juta. Kebetulan RZ sedang membutuhkan uang lantaran terlilit utang.
Eksekusi terhadap Indriana dilakukan RZ di dalam mobil kawasan Sentul Bogor, pada Selasa 20 Februari 2024.
RZ menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang. Setelah itu, ketiga pelaku DV, DT dan RZ membawa korban ke Jakarta dan diinapkan semalam.
Keesokan harinya, para pelaku membawa korban menggunakan mobil dengan tujuan Pangandaran. Mereka melalui Tol Cipali arah Cirebon.
Namun baru sampai Kabupaten Kuningan, mobil yang mereka kendarai mogok sehingga terpaksa dibawa menggunakan truk towing (mobil derek) ke arah Pangandaran.
Di perjalanan mereka hendak ke bengkel dekat Tugu Gajah Desa Neglasari Kecamatan Kota Banjar. Sebelum tiba di bengkel, pelaku membuang jasad korban ke jurang di dekat Tugu Gajah.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi dibungkus dua lapis kain sprei, dengan kondisi tangan terikat.
Setelah dilakukan penyelidikan forensk, diketahui mayat perempuan itu bernama Indriana Dewi Eka Saputri, warga Cipinang Pulo Jakarta Timur.
Indriana dipastikan korban pembunuhan berencana yang dilakukan DV, DT dan RZ. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338, 365 ayat 4, dengan ancaman hukuman mati. ***