Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Penyidik KPK menggeledah sedikitnya tujuh lokasi dalam penyidikan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tersebut tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta,” kata Ali, Jumat 8 Maret 2024.
Menurutnya, ada lima lokasi yang digeledah pada Kamis kemarin. Meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan Jatinegara Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
Selain itu satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti. Antara lain berupa dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
“Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud, untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik,” tegas Ali.
Sementara dua lokasi lainnya yang digeledah pada hari Jumat, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero) Jakarta Pusat.
Namun demikian, Ali Fikri pun belum mengungkap temuan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Ali menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan sejumlah perusahaan lain.
Ia juga mengungkapkan, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai kebijakan lembaga antirasuah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat diinformasikan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” lanjutnya.
Namun demikian Ali mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK, apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
“Perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan kepada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” katanya. ***