Bandung – Pihak kepolisian meminta warga Kota Bandung tidak melakukan “Sahur on the Road” selama Ramadhan 1445 Hijriah yang jatuh pada, Selasa 12 Maret 2024.
Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bahkan, petugas kepolisian bakal menindak secara tegas terhadap berbagai kelompok, yang tetap nekat melaksanakan kegiatan Sahur on the Road.
“Polrestabes Bandung mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat saat memasuki bulan puasa ini, dilarang melakukan kegiatan yang kontraproduktif,” tegas Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
Kegiatan tersebut antara lain iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh, dengan menamakan kegiatan sahur on the road.
Budi memastikan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada kelompok yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
“Selain itu jangan melakukan kegiatan balapan liar yang akan langsung ditindak. Kepada seluruh pengganggu Kamtibmas, kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Menurutnya, Polrestabes Bandung bersama polsek akan melaksanakan patroli yang ditingkatkan di malam hari. Patroli dilakukan hingga menjelang sahur pada dinihari.
Polrestabes Bandung juga melarang tindakan sweeping selama berlangsungnya bulan puasa. Pasalnya, di sejumlah daerah muncul sweeping rumah makan.
“Jangan ada tindakan sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi,” lanjutnya.
Budi pun mengimbau, agar masyarakat memperbanyak kegiatan positif seperti beribadah, tadarus serta tarawih.***