Jakarta – Rizky Rizgantara, kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan, soal kliennya yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
“Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024.
Menurut Rizky, kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Ia mengaku, belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK. Namun ditegaskan, kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Belum ada informasi mengenai pemanggilan kembali, kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK,” tegas Rizky.
Sedangkan Sekda Kota bandung Ema Sumarna lebih memilih irit bicara, soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam, terhitung sejak pukul 11.35 WIB hingga selesai pukul 16.17 WIB.
Terkait perkara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu 13 Desember 2023, telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. ***