Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali memeriksa empat warga negara asing (WNA) yang berbuat onar, saat perayaan Hari Suci Nyepi.
Salah seorang WNA tersebut di antaranya juga kedapatan izin masa tinggalnya sudah habis.
“Kami berkolaborasi dengan instansi terkait saat Nyepi untuk menjaga ketertiban,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Rabu 13 Maret 2024.
Menurutnya, WNA berinisial MB asal Rusia itu awalnya dibawa ke Polsek Kuta Selatan oleh petugas keamanan adat khas Bali atau Pecalang,
Sebab, yang besangkutan mengganggu ketertiban umum saat Nyepi pada Senin 11 Maret lalu, di wilayah Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian memeriksa MB, dan ternyata wanita 51 tahun itu melampaui izin tinggal.
Berdasarkan catatan Imigrasi Ngurah Rai, MB masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 12 Oktober 2023.
MB menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA), yang masa berlakunya habis pada 10 November 2023.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay (melebihi izin tinggal) lebih dari 60 hari,” tegasnya.
MB kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, untuk selanjutnya melakukan persiapan deportasi kembali ke negaranya.
Lalu WNA kedua yakni seorang pria yang diamankan pecalang, karena berkeliaran saat Nyepi di Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Namun, petugas Inteldakim tidak bisa menggali lebih dalam keterangan, termasuk identitas WNA itu karena diduga sedang mengalami depresi.
Petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang lalu membawa WNA it ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah di Sanglah Denpasar, untuk pemeriksaan medis.
Sedangkan WNA ketiga dan keempat berinisial OT dan JC yang berasal dari Perancis, dicegat pecalang saat mengganggu ketertiban pada malam hari saat Nyepi.
“Dua pria muda yang sama-sama berusia 21 tahun tersebut berkeliaran di Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan,” lanjutnya.
Ia mengatakan dua WNA Prancis itu diberikan teguran lisan oleh pecalang dan kembali ke tempat mereka menginap.
Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi kata Suhendra, keduanya masih memiliki izin tinggal yang berlaku,masing-masing OT berlaku sampai 25 Maret 2024 dan JS hingga 6 April 2024. ***