Jombang – Tim Satreskoba Polres Jombang lakukan penggerebekan di rumah selebgram berinisial ESW (29) di Desa Kedawung Kecamatan Diwek Jombang.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita sebanyak 151 botol minuman keras (miras) jenis anggur merah dan hijau, dari rumah selebgram tersebut.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyatakan, penggerebekan digelar setelah pihaknya menerima informasi dari warga soal peredaran miras di Kecamatan Diwek.
Setelah melakukan penyelidikan, ia bersama timnya menggerebek rumah ESW di Dusun Kedawung, pada Selasa 12 Maret malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Benar saja, pihaknya menemukan 151 botol miras jenis anggur berbagai merek. Terdiri atas 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah.
Petugas pun langsung mengamankan ratusan botol miras tersebut, untuk dibawa ke kantor Satreskoba Polres Jombang.
“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan agar pelaku datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum juga datang,” kata Komar dikutip, Sabtu 16 Maret 2024.
Selain dikenal sebagai seorang selebgram dengan 10,9 ribu pengikut, ESW juga diketahui berprofesi sebagai SPG rokok.
Komar menjelaskan, penggerebekan dan penyitaan miras dari rumahnya bukan tanpa alasan. Pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin.
“Ia melanggar Pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” tegasnya.
Iaa menambahkan, ESW langsung dipanggil ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait keberadaan miras ilegal tersebut.
Selanjutnya, kasus itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, untuk digelar sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkasnya kami kirim ke PN Jombang untuk dilakukan sidang tipiring,” lanjutnya. ***