Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban reklame, pada Kamis 14 Maret malam.
Tim Satpol PP berhasil menertibkan reklame yang berada di kawasan Jalan Pelajar Pejuang, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R Satriadi Buana menyatakan, penertiban dilaksanakan pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Satriadi, penertiban sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di lokasi.
Penertiban melibatkan sekitar 50 orang dengan 7 unit armada yakni 1 Truk Dalops Satpol PP, 2 Truk Angkut Satpol PP, 1 Mobil KR Patroli Satpol PP, 2 mobil tim teknis dan 1 unit crane.
Penertiban pertama diawali di Jalan Pelajar Pejuang, tepatnya di depan Hotel Asrilia sekitar pukul 21.30 WIB.
Di titk itu petugas menertibkan reklame ilegal ukuran 4 x 6 meter. Lokasi selanjutnya di Jalan Soekarno-Hatta (Sekelimus), Satpol PP juga memotong reklame tak berizin.
Ia menambahkan, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar serta kondusif,” katanya.
“Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban tersebut diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti,” lanjutnya.***