Sukabumi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat, ada 110 unit bangunan rumah dan warung yang rusak terdampak banjir rob di Pantai Palabuhanratu.
“Bangunan yang rusak sebagian besar berada di sepadan atau pesisir pantai. Tidak ada korban jiwa karena saat banjir penghuni bangunan sudah meninggalkan lokasi,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena.
Menurutnya, dari hasil pendataan yang dilakukan ternyata mayoritas bangunan itu bukan milik pribadi, karena berada di area 50 meter sepadan pantai, sehingga bisa dikatakan “liar”.
Namun, Pemkab Sukabumi tetap memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak bencana banjir rob tersebut.
Hanya saja berupa bantuan darurat seperti selimut dan sembako. Sedangkan untuk bantuan perbaikan tidak bisa dilakukan karena masalah kepemilikan lahan.
Jumlah bangunan yang terdampak banjir rob berada di Dewa Jayanti Desa Citepus serta Kelurahan Palabuhanratu.
Atas dasar status kepemilikan dan lokasi lahan itu Pemkab tidak bisa memberikan bantuan perbaikan bangunan baik, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Tak Terduga (BTT).
“Kami masih melakukan pendataan terhadap bangunan yang terdampak banjir rob. Kami memberikan bantuan darurat berupa selimut dan sembako,” lanjut Deden, Senin 18 Maret 2024.
BPBD Kabupaten Sukabumi masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat, agar bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran.
Artinya tidak menyalahi aturan khususnya bangunan yang berada di dalam 50 meter sepadan pantai atau pesisir.
Di sisi lain Deden mengimbau, warga untuk sementara tidak beraktivitas di sekitar pantai karena banjir rob masih terjadi, ditambah gelombang dan ombak tinggi yang tentunya bisa membahayakan.
Banjir rob tidak hanya terjadi di wilayah Palabuhanratu, tetapi juga menerjang kawasan Pantai Ujunggenteng Kecamatan Ciracap.
Akibat bencana banjir rob di Ujunggenteng, terdapat sebanyak 100 unit perahu dan 30 gudang milik nelayan rusak. ***