Bekasi – Aparat Polres Metro Bekasi menangkap sepasang kekasih lantaran memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu lewat media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU Karang Raharja Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Pihak kepolisian mengamankan uang palsu dari pelaku seorang laki-laki berinisial GP (32), dan seorang perempuan inisial SD.
Uang palsu tersebut hendak dijual dan diedarkan kembali, dengan perbandingan satu banding lima.
“Jika ada yang mau beli uang palsu dari pelaku, pelaku akan mendapat satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pembeli mendapat lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” kata Twedi, Selasa 19 Maret 2024.
Pelaku menjual uang palsu itu lewat media sosial, lalu mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi COD (Cash on Delivery).
Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku, di mana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD.
“Hal itu agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan,” ungkap Twedi.
Pelaku beroperasi menjual uang palsu sejak akhir 2023. Dari keterangan pelaku, mereka membuat uang palsu itu belajar otodidak dan tidak ada pihak lain.
“Hingga dilakukan penangkapan, mereka sudah sempat menjual dengan nominal Rp 100 juta, untuk uang palsu tersebut,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas dan satu cat kaleng.
Selain itu 3 Pcs gliter, 3 botol tinta warna hitam, 3 botol tinta warna merah, 3 botol tinta warna biru, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar plastik karet serta 10 lembar plastik mika.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***