Jakarta – Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DA (36) ditangkap. DA merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI), yang pernah bekerja di Arab Saudi.
“Ia pernah sebagai TKI, pulang ke Indonesia dan dia telah punya pengalaman jalur kegiatan itu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Menurutnya, DA sudah 2 kali memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi secara ilegal.
Kali ini yang ketiga kali DA hendak memberangkatkan CPMI lainnya. “Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non-prosedur ke Arab Saudi,” katanya dikutip, Selasa 19 Maret 2024.
Yossy mengatakan, atas dasar pengalaman sebagai seorang TKI, DA paham betul rangkaian prosedur yang harus dikerjakan.
Bahkan, ia juga menjalin kerja sama dengan pihak di Arab Saudi yang biasa disebut Mr M.
“Sudah ada pengalaman sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan, di mana rangkaian perbuatannya juga dikerjakan bersama-sama dengan Mr M,” tegasnya.
“Dari situ dia memang sudah kenal, dan kalau memang kedelapan orang ini berangkat, maka ini sudah kesekian kalinya dia berhasil memberangkatkan,” lanjutnya.
Kepada polisi, DA mengaku memiliki tim yang bertugas mengurus segala dokumen untuk keberangkatan korban tersebut. Ia juga memberi korban bekal dana sekitar Rp 3-4 juta.
“Paspor, visa dan medical check up itu diurus timnya. Ketika mereka semua siap berangkat mereka dikasih dana yang nominalnya Rp 3-4 juta,” kata Yossi.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen di Kalibata City, pada 4 Februari 2024.
Apartemen tersebut digunakan untuk menampung sebanyak 8 calon TKI ilegal, yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Henrikus Yossi mengatakan, sudah menetapkan seorang tersangka inisial DA (36), yang bertugas menampung para TKI itu. Kini, DA sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana 10 tahun.
Selain itu juga dipersangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. ***