Jakarta – Pasangan Capres – Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendorong Tim Hukum Nasional (THN) untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu untuk menyampaikan kekurangan dan penyimpangan Pilpres 2024, serta memperjuangkan puluhan juta suara rakyat untuk pasangan AMIN.
“Demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres ini,” kata Cak Imin dalam video tayangan virtual Sikap AMIN, Rabu 20 Maret 2024 malam.
Cak Imin merasakan sepanjang perjalanan Pilpres 2024, pihaknya menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.
“Sudah jadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” katanya.
Untuk itu Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bakal mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024, pada Kamis 21 Maret.
Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total 96.214.691 suara atau 58,90 persen.
Suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar 40.971.906 atau 24,94 persen, dan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46 persen. ***