Jakarta – Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 21 Maret 2024.
Gugatan terregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hadir antara lain Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi melalui online jam satu 1 malam kami beserta tim hukum didampingi oleh Kapten Timnas Syaugi,” kata Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.
Ia mengaku MK kolaboratif dan berdoa semoga persidangan lancar.
“Kami hadir untuk melengkapi berkas yang dilakukan Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional. Insya Allah proses persidangan akan berjalan,” katanya.
Berdasarkan informasi, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bakal mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360/2024, tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis pagi.
Mereka membawa dua bundel tumpukan berkas yang ingin disampaikan ke MK. Kemudian mereka maju ke meja pendaftaran untuk mendaftarkan terkait perihal tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90 persen.
Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD 27.040.878 suara atau 16,46 persen. ***