Jakarta – Perempuan berinisial FN (28), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero jadi pemicu kecelakaan hingga menewaskan 2 orang di PIK 2 Kosambi Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan FN sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz dalam keterangannya, Minggu 24 Maret 2024.
FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2) dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).
“(Sangkaan pasal) Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 jo 106 UULAJ,” kata Badruz.
Diketahui, FN diamankan setelah Pajero yang dikemudikannya menghantam mobil towing hingga menewaskan dua orang.
Sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
“Tiga korban lain (security) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu 23 Maret dinihari kemarin. Kecelakaan diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.
Zain menyatakan, kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero warna hitam itu menabrak towing.
“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero nopol B 999 FNY saat melewati turunan jembatan, menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” lanjutnya.(***