Bandung – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru berbagai pecahan rupiah di wilayah Kota Bandung, selama periode Ramadhan 2024 atau jelang Idulfitri 1445 Hijriah.
Jadwal, lokasi dan syarat penukaran uang baru di Kota Bandung itu dihadirkan BI, melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2024.
Layanan mobil kas keliling disediakan BI di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bandung, pada bulan Maret hingga April 2024.
Untuk Senin 25 Maret 2024, tersedia di dua lokasi mobil kas keliling yang bisa didatangi warga Bandung, sesuai waktu yang dipilih saat pemesanan paket pecahan uang rupiah melalui Aplikasi PINTAR.
Cara pesan paket nominal uang yang akan ditukarkan sekaligus memilih jam dan lokasi penukaran uang di layanan kas keliling melalui Aplikasi PINTAR, dilakukan dengan mengakses website: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
Di laman itu, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, pilih “Provinsi Jawa Barat” dan klik “Lihat Lokasi”.
Pilih lokasi layanan kas keliling di Kota Bandung sesuaikan dengan jam yang tersedia, untuk lakukan penukaran uang baru di titik yang Anda pilih.
Ada 2 lokasi penukaran periode tanggal 25 Maret 2024 yang dapat Anda pilih di Aplikasi PINTAR. Yakni :
– Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Indah Raya IX No. 1 Kota Bandung (Senin 25 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
– Pasar Kosambi Jalan Ahmad Yani No. 221-223 Kecamatan Sumur Bandung (Senin 25 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)
Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang baru BI pada program SERAMBI 2024 :
1. Masyarakat dibatasi melakukan penukaran uang baru dengan jumlah maksimum Rp 4.000.000, berikut rinciannya:
– Pecahan Rp 1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 100.000
– Pecahan Rp 2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp 400.000
– Pecahan Rp 5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 500.000
– Pecahan Rp 10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 1.000.000
– Pecahan Rp 20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp 1.000.000 – Pecahan Rp 50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp 1.000.000.
2. Penukaran melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
3. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
4. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah, yang akan ditukarkan sesuai pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
Uang rupiah yang ditukarkan tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban atau staples untuk menghindari kerusakan. ***