Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan calon pekerja migrain Indonesia (PMI) ilegal ke Serbia.
Penyelundupan calon PMI tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni dengan modus perjalanan wisata.
“Ada rencana perjalanan yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui seolah menyamarkan, 10 orang yang akan berangkat ini bertujuan melakukan wisata,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Minggu 24 Maret 2024.
Ronald mengatakan, kasus itu terungkap pada Minggu 17 Maret pekan lalu. Saat itu pihak imigrasi memeriksa 10 orang yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia.
Ketika mereka diperiksa, tujuan akhir mereka adalah negara Serbia dengan tujuan perjalanan wisata.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, diduga mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal.
“Saat ditemukan di bandara, ada dugaan adanya rencana keberangkatan 10 orang pekerja migran,yang akan berangkat ke Serbia ini, akan bekerja tanpa prosedur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, satu di antara sembilan orang yang diamankan tersebut adalah pria inisial FP (40), yang merupakan bagian dari sindikat penyalur PMI ilegal.
FP sendiri bertugas untuk mengantarkan para korban hingga tujuan akhirnya ke negara Serbia.
Jadi, hasil keterangan FP tugasnya untuk mendampingi keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural untuk sampai ke negara tujuan.
“Dari hasil pekerjaan FP, rencananya ia akan menerima bayaran antara Rp 2 hingga 5 juta per orang,” tegas Ronald.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni pria J (40) dan juga perempuan WPB (25).
J sendiri berperan meminta bayaran Rp 60 – 75 juta kepada para korban yang hendak berangkat, dengan upah antara Rp 10 – 15 juta per orang.
Sedangkan WPB berperan berkomunikasi dengan pihak yang membutuhkan PMI Ilegal, dengan upah Rp 10 juta per korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku (tersangka), dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Bandara Soetta,” lanjutnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun ancamannya yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. ***