Klaten – Operasi Pekat Candi 2024 Polres Klaten menyasar pelaku judi, prostitusi, peredaran petasan dan enam tersangka kasus narkoba.
Dua orang di antara para tersangka narkoba merupakan perempuan, yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL).
“LC (lady companion) bahasa kerennya. Namun di berkas pemeriksaan namanya pemandu lagu (PL). Barang bukti narkoba 1,41 gram beserta alat hisap bong,” kata Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten Iptu Suyana dalam keterangannya, Rabu 27 Maret 2024.
Suyana mengatakan, pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB diperoleh informasi, di kosan Desa Sobayan Kecamatan Pedan, sering bikin transaksi sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap, yang diakui tersangka M alias Agnes (27) adalah miliknya,” katanya.
Agnes (M) lalu ditangkap bersama rekannya, S alias Dila (32). Dua perempuan yang bekerja di tempat hiburan itu diamankan bersama satu teman pria berinisial M (28).
“Mereka disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena disangka memiliki, menguasai dan pemakai,” tegas Suyana.
Barang haram itu dibeli oleh ketiga orang tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Sabu itu kemudian digunakan bersama di kosan.
“Barang itu dibeli untuk digunakan sendiri. Mereka menggunakannya di tempat kos kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas,” lanjutnya.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menyatakan, dalam operasi Pekat Candi 2024 sejak 6-25 Maret ditangkap penjudi 5 orang, kasus petasan 1 orang, miras dengan tersangka 4 orang.
“Prostitusi ada 26 orang. Untuk narkoba ada tiga laporan dengan enam tersangka, dengan bukti sabu dan obat keras 454 butir, premanisme ada dua tersangka,” papar Tri Wakhyuni.
Sementara itu M alias Agnes mengaku sudah dua kali menggunakan sabu. “Ya pengin ngrasain aja. Itu kan patungan sama masnya,” kata Agnes. ***