Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Harvey langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu 27 Maret 2024 malam.
Menurut Kuntadi, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Penahanan Harvey katanya, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yakni HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” katanya.
Tampak Harvey keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung sekitar pukul 21.30 WIB. Harvey pun telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
Harvey tampak memakai masker putih. Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba.
Diketahui, Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus itu. Atas perbuatannya Harvey dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, total sudah ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus tersebut :
– SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
– MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
– HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
– MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
– EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
– BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
– RI selaku Direktur Utama PT SBS
– TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
– AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
– TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
– RL, General Manager PT TIN
– SP selaku Direktur Utama PT RBT
– RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
– ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.
– Helena Lim selaku manager PT QSE
– Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT ***