Jakarta – Polisi mengungkap mahasiswi bernama Denisa Agustin (DA), tersangka kasus penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar terseret kasus lain.
Perempuan berusia 22 tahun itu juga dilaporkan terkait penipuan umrah.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, pihaknya telah mengecek database terkait pelaporan itu. Kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami telah melakukan pengecekan melalui database LP, benar ada pelaporan dengan terlapor, yakni Saudari DA dalam kasus penipuan paket umrah,” kata Kompol Henrikus Yossi, Selasa 26 Maret 2024.
Laporan tersebut dibuat di polda dan setelah dilakukan crosscheck di database, dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Polres Jakbar.
Denisa ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada 20 Maret 2024. Ia ditangkap seusai dilaporkan sejumlah korban, terkait penipuan tiket Coldplay senilai Rp 1,2 miliar..
Total ada sekitar 310 tiket yang dijadikan modus oleh Denisa. Dari tiket sebanyak itu diketahui terdapat 30 transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka Denisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun bui.
“Dengan sejumlah alat bukti yang didapat penyidik dan keterangan saksi, kami tetapkan yang bersangkutan tersangka dan kami tahan,” tegas Henrikus Yossi.
Iamenambahkan, modus Denisa menipu para korban, yakni dengan meyakinkan korban dengan membawa-bawa bisnis travel orangtuanya.
“Karena pengalaman itu korban makin percaya. Ditambah tersangka meyakinkan, ibunya atau orangtuanya itu bekerja di salah satu perusahaan travel agent, atau tiket yang punya jatah untuk tiket konser Coldplay,” lanjutnya.
Salah satu korban penipuan adalah ED misalnya, awalnya sangat mempercayai tersangka sehingga ia menawarkan ke teman-temannya untuk membeli tiket secara kolektif.
Atas dasar kepercayaan sebelumnya itu, ED pun menghimpun dana dari teman-temannya untuk diberikan kepada tersangka Denisa.
Namun, saat waktu yang dijanjikan pada 8 November, tersangka Denisa tidak kunjung memberikan tiketnya. Imbasnya ED menomboki uang teman-temannya yang sudah dibawa tersangka.
“Lalu karena tiket ini tak berhasil didapatkan akhirnya Saudari ED dengan uang pribadinya mengganti semua uang milik pemesan lainnya,” katanya
“Seluruh kerugian saat ini menjadi kerugian yang dialami Saudari ED, karena dia telah mengganti uang dari teman dan pemesan lainnya”. ***