Bandung – Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial HSL, atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Berdasarkan keterangan polisi, HSL dapat senpi tersebut dari bisnis suaminya berinisial PKL, yang saat ini sudah dijebloskan ke penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, kepemilikan senpi ilegal itu terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman senjata dari Cilincing Jakarta Utara, menuju Cimenyan Kabupaten Bandung, Senin lalu.
Diduga, senjata api tersebut akan diperjualbelikan oleh tersangka HSL.
“Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya berinisial PKL dari Agustus 2023,” kata Jules saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Rabu 27 Maret 2024.
Sementara itu, suami HSL, PKL saat ini sudah mendekam di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut.
Pengungkapan perempuan berinisial HSL atas kepemilikan senjata api ilegal.*
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PKL pun mengakui sudah menjual puluhan senjata api ilegal tersebut beserta dengan amunisinya.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami siapa yang menyuplai senpi ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, HSL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis.
“HSL sudah menjual 21 senjata. Kami akan dalami siapa yang menyuplainya, dari mana dan akan dikirimkan ke mana,” tegasnya. ***