Subang – Salah satu korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa/Kecamatan Jalancagak Subang pada 18 Agustus 2021 lalu, yakni Amalia Mustika Ratu (Amel).
Sebelum nyawanya dihabisi, perempuan muda tersebut sempat berteriak untuk meminta ampun.
Demikian terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang, ketika Yosep Hidayah dihadirkan sebagai terdakwa, pada Kamis 28 Maret 2024.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto didampingi hakim anggota, masing-masing Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawati.
Sedangkan dari JPU Kejati Jabar dihadirkan Neva Sari Susanti, Sunarto dan Guntur Wibowo. Agenda perdana sidang diawali pembacaan dakwaan oleh JPU.
Terungkap saksi M Ramdanu (Danu) dipanggil oleh terdakwa Yosep untuk masuk ke ruangan, pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, Danu pun melihat saksi lainnya yakni Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia, sudah berada di dalam rumah ruangan.
“Saat itu di ruang tamu sudah dalam keadaan gelap meski masih ada sedikit cahaya. Setelah saksi Danu di ruang tamu, terdakwa memulai melaksanakan rencananya menyuruh saksi Danu untuk mengambil golok,” sebut JPU dalam bacaan dakwaan.
Danu pun tanpa pikir panjang untuk mengambil sebilah golok yang berada di dapur rumah TKP.
“Danu pun sudah tahu tempat penyimpanan golok itu yakni di dekat gas epiji 3 kg. Ciri-cirinya gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarungnya,” katanya.
Danu lalu kembali lagi ke ruang tamu sambil membawa golok dan menyerahkan kepada terdakwa. Namun tiba-tiba golok itu direbut oleh saksi Arighi, sedangkan saksi Abi tetap diam.
Setelah golok itu dipegang Arighi, Danu pun kembali diperintah oleh Yosep agar kembali menunggu di luar rumah.
Terdengar suara cekcok antara Yosep dan Tuti. Terungkap Yosep meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikan.
Diduga, hal tersebut menjadi pemicu bagi Yosep yang ingin menghabisi istri serta anak perempuannya tersebut.
Namun dihalangi oleh Tuti hingga terjadi dorong mendorong antara terdakwa dengan korban Tuti.
Atas cekcok itu, saksi Arighi yang berada di dalam rumah dengan memegang golok langsung menyerahkan golok itu kepada Yosep.
Yosep pun langsung melayangkan golok tersebut ke bagian kening korban, hingga Tuti mengerang kesakitan. Lalu Tuti didorong bahunya dan terduduk di sofa
.
Seketika Yosep berlari menuju kamar untuk mengambil barang lainnya, yakni stik golf untuk mengeksekusi Tuti yang sudah terkapar. Yosep juga memerintahkan Danu untuk ikut memukul korban.
“Saksi Danu pun lalu memukul korban Tuti dengan stik golf yang mengenai bagian bibir korban Tuti. Akibatnya bagian bibir korban Tuti terluka dan mengeluarkan darah,” tegasnya.
Bahkan, saksi Arighi pun turut membacok Tuti pada bagian kening dengan menggunakan golok yang sama dipakali oleh Yosep.
Setelahnya Yosep bersama Arighi dan Abi pun masuk ke dalam kamar Amel yang diikuti oleh Danu. Saat itu korban tengah tidur di atas kasur, dengan terpasang handfree di telinga.
Saksi Danu lalu naik ke kasur menghampiri korban Amel lalu tangan kiri saksi Danu memegang pergelangan tangan dan bahu Amel.
Arighi yang berada di sebelah kiri Amel memegang pergelangan tangan kanan korban dengan kedua tangannya. Saat itu Amel terbangun dengan posisi duduk di atas kasur,” lanjutnya.
Dalam dakwaan tersebut terungkap pula, Danu langsung meninju Amel dan mengenai kening kanannya satu kali. Di situlah Amel meminta ampun agar tidak dianiaya.
“Amel sampai terlentang dan berkata ‘ampun, ampun’ lalu tangan kanannya ditarik oleh saksi Arighi,” katanya.
Sementara terdakwa datang yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amel menggunakan stik golf ke kening korban satu.
Setelah memukul Amel, terdakwa Yosep langsung keluar kamar sambil membawa stik golf yang menjadi alat yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
“Kemudian saksi Abi maju sedikit dekat ke posisi saksi Arighi dan selanjutnya saksi Abi dengan tangan kanannya membenturkan kepala korban Amel ke tembok.
Setelah itu saksi Danu keluar dari kamar dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban Amel, sementara saksi Arighi dan saksi Abi masih berada di dalam kamar korban Amel,” pungkanya.
Dalam kasus tersebut Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel.
Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. ***